Mari Kita Belajar dari kasus Lunamaya by Tips Social Media

Share

Mari Kita Belajar dari kasus Lunamaya

Seandainya suatu saat nanti saya menjadi selebritis, lalu kemudian menjadi santapan infotainment. Dan dengan asik dan menyenangkannya kejinya saya diberitakan selingkuh dengan Gita Nafeeza, maka saya ndak akan seperti lunamaya yang marah-marah di twiteer atau juga di facebook dan blog-blog saya.

Saya akan lebih memilih untuk mengambil batu, kayu atau air keras (jika tersedia). Kemudian saya pukul, gebuki, ketok-ketok dikit kepala si wartawan itu. Lalu setelah ia tak berdaya saya akan membeli silet di warung terdekat dan menyilet-nyilet kulit si wartawan.

Sadis? Mungkin iya! Tapi setidaknya hukuman saya bisa lebih ringan, karena menurut:

UU ITE (Undang-undang Informasi dan transaksi elektronik) pasal 27, setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistibusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan/pencemaran nama baik diancam hukuman penjara maksimal 6 tahun dan atau denda Rp1 miliar.

Sementara itu menurut:

Menurut KHUP Pasal 351
penganiayaan diganjar hukuman penjara dua tahun. Bila penganiayaan itu berakibat luka berat, dijatuhi hukuman penjara lima tahun. Jika berakibat kematian dijatuhi hukuman penjara tujuh tahun

Apa sekalian dibikin mati saja? Toh cuma beda setahun! Hukum yang aneh! Dan selebriti yang aneh!
0 Comments
Tweets
Responds

Facebook

Beriklan disini

Random Post


Recent Post

Label:
Recent Posts